Home / Berita / Berita Fraksi
Berita Fraksi

Rifqinizamy: UU Kabupaten/Kota Perkuat Fondasi Hukum Daerah

📅 22 Sep 2026 💬 0 Komentar
Bagikan artikel:

JAKARTA (22 September): Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa pengesahan 15 RUU Kabupaten/Kota merupakan upaya penataan ulang dasar hukum sebagai bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan daerah.

Termasuk, memastikan bahwa regulasi yang baru dapat menjadi payung hukum bagi daerah yang selaras dengan konstitusi dan sistem otonomi daerah.

“Sesuai dengan fungsi dan kewenangan yang dimiliki, Komisi II DPR RI memandang perlu untuk dilakukan penataan kembali tentang dasar hukum pembentukan kabupaten kota di Indonesia yang masih berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara atau UUDS Tahun 1950,” ujar Rifqinizamy dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Menurutnya, penataan dasar hukum diperlukan karena Indonesia saat ini menggunakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi. Karena itu, regulasi pembentukan daerah perlu diselaraskan dengan sistem ketatanegaraan dan konsep otonomi daerah yang berkembang saat ini.

Kelima belas RUU Kabupaten/Kota tersebut merupakan kelanjutan dari kerja legislasi Komisi II DPR RI yang telah dimulai pada periode 2019-2024 dan dilanjutkan pada periode 2024-2029.

Ia menjelaskan, substansi RUU mencakup sejumlah aspek fundamental mengenai keberadaan dan karakteristik masing-masing daerah. Pengaturan antara lain mencakup tanggal pembentukan daerah, cakupan wilayah, batas daerah, ibu kota kabupaten/kota, serta karakteristik kewilayahan.

“Karakteristik merupakan bagian penting dalam rancangan undang-undang ini terkait dengan kewilayahan, dengan ciri geografis utama, potensi sumber daya alam dan sumber daya ekonomi, suku bangsa, dan kultural yang berada di masing-masing kabupaten kota,” jelasnya.

Pembaruan regulasi diarahkan untuk memberikan fondasi hukum yang lebih sesuai dengan konstitusi, memperjelas aspek kewilayahan, dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Dengan penuh kerendahan hati perkenankan kami menyerahkan draft 15 Rancangan Undang-Undang Kabupaten Kota ini kepada Pimpinan Rapat Paripurna DPR RI dan kepada pemerintah,” pungkasnya. (safa/*)

Diskusi

0 Komentar

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *