JAKARTA (29 September): Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai temuan Ombudsman RI dalam inspeksi mendadak (sidak) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat harus menjadi momentum untuk membenahi tata kelola pemasyarakatan secara menyeluruh di Indonesia.
Rifqinizamy menegaskan, persoalan yang ditemukan di Lapas Cibinong tidak semestinya hanya dipandang sebagai persoalan satu lembaga pemasyarakatan. Menurutnya, evaluasi perlu diarahkan pada perbaikan sistem dan kualitas pelayanan publik secara komprehensif.
“Dalam konteks Lapas Cibinong tentu perbaikannya bukan hanya untuk Lapas Cibinong, tetapi untuk perbaikan tata kelola pemasyarakatan yang ada di Indonesia. Komisi II DPR RI ingin terus mendorong Ombudsman untuk kembali kepada khittahnya melakukan perbaikan layanan publik yang ada di Indonesia,” ujar Rifqinizamy dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Ombudsman Republik Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Ia juga menyoroti perhatian publik yang besar terhadap Ombudsman dalam beberapa hari terakhir menyusul temuan di Lapas Cibinong.
Menurutnya, momentum tersebut harus dimanfaatkan Ombudsman untuk memperkuat fungsi pengawasan dan perbaikan pelayanan publik.
“Dalam tiga sampai empat hari terakhir Ombudsman Republik Indonesia ini menjadi buah bibir di seantero republik. Mendapatkan porsi pemberitaan yang sangat besar. Ombudsman tidak boleh sibuk berkutat pada kasus demi kasus. Ombudsman harus masuk pada wilayah perbaikan secara komprehensif terhadap pelayanan publik,” katanya.
Rifqinizamy mengatakan Komisi II DPR RI akan terus mendorong Ombudsman menjalankan fungsi sebagaimana mandat pembentukannya.
Ia merujuk Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang mengatur fungsi pengawasan terhadap pelayanan publik serta pencegahan dan perbaikan praktik maladministrasi.
“Komisi II DPR RI tentu juga ingin terus mendorong Ombudsman ini sesuai dengan khittahnya atau asal-usul dia dilahirkan. Sebagaimana yang tadi saya sebutkan di dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 yaitu melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik, mencegah dan memperbaiki praktik-praktik maladministrasi,” pungkasnya. (safa/*)
0 Komentar