Home / Berita / Berita
Berita

Perlu Unifikasi Status Guru untuk Cegah Diskriminasi

đź“… 08 Okt 2026 đź’¬ 0 Komentar
Bagikan artikel:

JAKARTA (8 Oktober): Dikotomi status kepegawaian dalam pembahasan Revisi Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) diusulkan untuk dihapus.

Yang harus didorong justru adanya unifikasi status sebagai ‘Guru Indonesia’ untuk menyederhanakan tata kelola sekaligus memastikan kesetaraan hak bagi seluruh pendidik, baik ASN, guru honorer, guru paruh waktu, guru swasta, maupun guru madrasah.

Hal tersebut disampaikan anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Furtasan Ali Yusuf saat menyampaikan pandangan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X dengan Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), dan Perkumpulan Insan Sekolah Swasta Indonesia (Persai) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).

“Di Indonesia itu hanya ada satu istilah guru: Guru Indonesia. Sudah itu. TIdak ada nama lain. Mau ASN, guru paruh waktu, guru honorer, guru swasta, kalau banyak istilah jadi bingung penataannya,” tegas Furtasan.

Menurutnya, penyatuan status tersebut penting untuk mengakhiri berbagai bentuk diskriminasi dalam tata kelola guru. Negara, kata dia, harus memastikan setiap guru memperoleh perlindungan dan kepastian hukum yang adil tanpa membedakan tempat dan status pengabdiannya.

Legislator NasDem dari Dapil Banten II itu menilai gagasan tersebut semakin relevan melihat besarnya kontribusi lembaga pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dalam sistem pendidikan nasional. Ia menyoroti kondisi madrasah yang mayoritas dikelola oleh masyarakat atau swasta, sehingga kebijakan pendidikan tidak semestinya hanya berorientasi pada penyelenggaraan sekolah negeri.

“Persoalannya sekarang muncul soal perlakuan. Kalau kita punya data, untuk sekolah negeri mulai dari SD sampai SMA itu kira-kira 83 persen dominan negeri, sementara swasta kira-kira 16 persen. Kebalikannya dengan madrasah, 95 persen itu swasta,” ujar Furtasan.

Oleh karenanya, Furtasan meminta pemerintah mengubah paradigma dalam melihat kontribusi lembaga pendidikan swasta. Menurutnya, sekolah swasta dan madrasah bukan sekadar pelengkap, melainkan bagian penting yang menopang penyelenggaraan pendidikan nasional.

“Harusnya pemerintah ini melihat kontribusi swasta ini. Saya jujur saja, sampai hari ini kita masih melihat mindset-nya teman-teman di pemerintahan itu adalah masih mindset negeri. Inilah perjuangan kami yang selalu coba mendobrak: yuk, swasta ini memberikan kontribusi yang besar, bukan hanya sebagai pelengkap,” terangnya.

Furtasan menambahkan, persoalan guru tidak semata-mata berkaitan dengan kesejahteraan finansial, tetapi juga menyangkut kepastian status, perlindungan, dan kesetaraan hak. Menurutnya, pengabdian guru di berbagai satuan pendidikan harus mendapatkan penghargaan dan perlindungan yang setara dari negara.

Dalam kesempatan tersebut, Furtasan juga menjelaskan perkembangan penyusunan draf RUU Sisdiknas. Ia menyebut draf yang beredar per 8 Juli 2026 saat ini ditarik kembali untuk dikaji dan disempurnakan dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari masyarakat serta fraksi-fraksi di DPR RI.

“Kami sangat hati-hati, khawatir begitu ketok palu hari ini, besok sudah langsung ke MK. Artinya 580 anggota DPR dikalahkan oleh hakim yang cuma sembilan orang. Karena itu perjuangan ini masih harus kita kawal bersama-sama,” tuturnya.

Furtasan menegaskan, kehati-hatian tersebut diperlukan agar RUU Sisdiknas yang nantinya disepakati memiliki landasan hukum yang kuat, mampu menjawab persoalan pendidikan secara komprehensif, serta tidak mudah digugat dan dibatalkan melalui mekanisme pengujian undang-undang.

Pandangan tersebut mengemuka dalam RDPU yang turut membahas berbagai persoalan ketimpangan tata kelola pendidikan antara sekolah negeri dan swasta maupun antara sekolah umum dan madrasah. Dalam forum tersebut, P2G menyampaikan data bahwa sekitar 83,5 persen guru swasta masih berpenghasilan di bawah Rp2 juta per bulan.

Selain mendorong unifikasi status dan kesetaraan hak bagi seluruh guru, P2G, JPPI, dan PERISAI juga mengusulkan pembentukan Badan Pengelola Guru Nasional (BPGN). Mereka turut mendorong agar RUU Sisdiknas memuat ketentuan mengenai pemenuhan standar gaji minimum guru yang mengacu pada UMP/UMK serta skema perlindungan bagi sekolah swasta agar kebijakan rekrutmen ASN tidak menggerus keberadaan dan keberlangsungan tenaga pendidik di sekolah swasta. (dpr.go.id/*)

Diskusi

0 Komentar

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *