JAKARTA (20 Oktober): Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Furtasan Ali Yusuf, meminta kebijakan tidak naik kelas otomatis dikaji secara menyeluruh dengan mempertimbangkan ketimpangan akses dan kualitas pendidikan di berbagai daerah.
Menurut Furtasan, kebijakan tersebut perlu memastikan siswa tidak menanggung konsekuensi dari persoalan sistem pendidikan yang berada di luar kendali mereka, seperti keterbatasan tenaga pendidik, fasilitas sekolah, dan akses pembelajaran.
“Jangan sampai siswa harus menanggung konsekuensi dari kekurangan sistem pendidikan yang berada di luar kendali mereka. Bagaimana kita menuntut capaian belajar yang sama apabila kesempatan belajar yang mereka peroleh belum setara?” kata Furtasan saat dihubungi, Selasa (20/10/2026).
Ia menilai, penerapan kebijakan tidak naik kelas perlu mempertimbangkan kondisi dan kesempatan belajar setiap siswa. Keseragaman standar penilaian, menurutnya, perlu diimbangi dengan upaya memastikan seluruh siswa memperoleh dukungan pembelajaran yang memadai.
Kondisi tersebut menjadi perhatian terutama bagi siswa di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang masih menghadapi keterbatasan tenaga pengajar maupun sarana pendidikan. Kondisi tersebut dapat memengaruhi capaian belajar siswa sehingga evaluasi tidak semestinya hanya bertumpu pada hasil akhir.
“Jangan sampai keputusan tidak naik kelas hanya didasarkan pada hasil penilaian akhir, tanpa memastikan bahwa siswa telah memperoleh kesempatan yang memadai untuk memperbaiki capaian belajarnya,” ujarnya.
Furtasan menegaskan, sekolah perlu memberikan kesempatan kepada siswa untuk memperbaiki hasil belajar melalui pendampingan, remedial, dan evaluasi lanjutan sebelum keputusan kenaikan kelas ditetapkan.
Langkah tersebut penting agar kebijakan tidak naik kelas tidak menjadi jalan pintas untuk menyelesaikan persoalan mutu pendidikan.
“Jangan sampai kita menjadikan tidak naik kelas sebagai solusi atas persoalan mutu pendidikan, sementara akar persoalannya yaitu ketimpangan guru, fasilitas, dan kualitas pembelajaran belum diselesaikan,” tegasnya.
Ia juga meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memastikan aturan pelaksanaan kebijakan tersebut memiliki indikator yang jelas, prosedur penilaian yang transparan, serta mekanisme pendampingan dan pengaduan bagi orang tua.
Menurutnya, evaluasi hasil belajar tetap diperlukan untuk menjaga mutu pendidikan. Namun, pelaksanaannya harus disertai upaya memperbaiki proses pembelajaran dan memastikan setiap siswa memperoleh kesempatan yang adil untuk mencapai kompetensi yang ditetapkan.
Dengan demikian, kebijakan kenaikan kelas diharapkan tidak hanya berorientasi pada hasil penilaian, tetapi juga memperhatikan proses belajar dan kondisi pendidikan yang dihadapi siswa. (gema/*)
0 Komentar