TEGAL (18 September): Data desil tidak semestinya menjadi satu-satunya barometer dalam menentukan pemberian bantuan pendidikan kepada masyarakat. Data desil dapat dimanfaatkan sebagai basis data perlindungan sosial, tetapi kebutuhan dan karakteristik sektor pendidikan perlu menjadi pertimbangan tersendiri.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai NasDem RI Furtasan Ali Yusuf di sela Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Statistik Komisi X DPR RI ke Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Kamis (17/9/2026).
“Konteks hari ini adalah kita ingin menjelaskan kepada masyarakat bahwa desil jangan dijadikan satu-satunya barometer untuk penentuan bantuan. Soal pendidikan itu menjadi kewajiban pemerintah, apalagi ada putusan MK bahwa pendidikan itu memang gratis dari dasar sampai menengah. Jadi desil ini sebagai database saja,” ujar Furtasan.
Lebih jauh Furtasan menilai, pengelompokan desil yang disusun BPS memiliki fungsi penting sebagai basis data untuk program perlindungan sosial. Namun, menurutnya, penggunaan desil sebagai persyaratan mutlak dalam pemenuhan akses pendidikan perlu dikaji kembali karena pendidikan memiliki karakteristik dan kebutuhan data yang berbeda.
Dalam kesempatan tersebut, Furtasan menyoroti kondisi sosial ekonomi masyarakat yang bersifat dinamis. Perubahan kondisi dapat terjadi sewaktu-waktu, misalnya ketika seseorang kehilangan pekerjaan, mengalami penurunan pendapatan, atau menghadapi kondisi lain yang memengaruhi kemampuan ekonomi keluarga.
Oleh karena itu, Furtasan mendorong sistem pemutakhiran data sosial ekonomi dilakukan secara lebih cepat dan responsif. Ia menilai pembaruan data perlu memungkinkan perubahan kondisi masyarakat tercatat tanpa harus menunggu siklus pemutakhiran tertentu.
“Data itu akan selalu berubah dinamis sekali. Oleh karenanya, updating-nya jangan per tiga bulan, ya real-time saja, bisa harian. Dan kalau ada sanggah dari masyarakat, segera direspons positif tanpa terlalu banyak persyaratan yang tidak perlu,” tegasnya.
Ia juga meminta BPS dan pengelola sistem pendataan memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan sanggahan atau informasi terbaru terkait kondisi mereka. Menurutnya, laporan dari masyarakat perlu ditindaklanjuti secara cepat melalui mekanisme verifikasi yang sederhana, akuntabel, dan tetap menjaga kualitas data.
Furtasan menilai berbagai masukan dari daerah dan masyarakat tersebut penting menjadi bahan dalam pembahasan RUU tentang Statistik. Penyempurnaan regulasi, menurutnya, perlu memperhatikan perkembangan teknologi sekaligus dinamika sosial ekonomi masyarakat agar sistem statistik nasional mampu menyediakan data yang relevan dan mutakhir.
“RUU Statistik ini memang harus menggantikan undang-undang lama yang sudah tidak bisa menjawab kondisi sosial masyarakat,” pungkas legislator NasDem dari daerah pemilihan Banten II tersebut. (dpr.go.id/*)
0 Komentar