Pekan Ini Terbit Deponering Kasus Mantan Pimpinan KPK

JAKARTA (29 Februari): Keputusan Jaksa Agung HM Prasetyo melakukan deponering kasus mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Bambang Widjojanto sudah final. Keputusan itu diumumkan pekan ini.

"Insya Allah, nanti saya kasih tahu (pengumuman keputusan itu)," kata Prasetyo seusai menghadiri penandatanganan kontrak strategis di Kementerian ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (29/2).

Keputusan deponering kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto diambil di tengah pro-kontra. Tapi Prasetyo menegaskan, dirinya memiliki hak penuh untuk memutuskan.
"Biar pun ada pro-kontra, tapi kan yang memutuskan Jaksa Agung. Nanti kita putuskan, Insya Allah secepatnya," pungkas Prasetyo.

Abraham Samad dan Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi beberapa waktu lalu. Abraham Samad menjadi tersangka kasus pemalsuan kartu keluarga dan paspor milik Feriyani Lim. Sedangkan Bambang menjadi tersangka kasus dugaan menyuruh saksi memberi keterangan palsu di Sidang Mahkamah MK, pada 2010 silam terkait pemilukada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

Polisi telah melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan dan Kejaksaan pun telah mengatakan berkas itu lengkap. Namun atas pertimbangan Abraham dan Bambang adalah pegiat antikorupsi dan jika kasus tersebut diteruskan berpotensi menurunkan semangat pemberantasan korupsi, Jaksa Agung memutuskan megenyampingkan (deponering( kasus tersebut. Sebelumnya Presiden Joko Widodo berharap agar kasus mantan pimpinan KPK tersebut segera diselesaikan.*

 

Add Comment