MA Siap Pecat Pejabat yang Ditangkap KPK
JAKARTA (13 Februari): Mahkamah Agung (MA) akan menindak tegas oknum di MA yang ditangkap KPK. Pemecatan adalah sanksi yang dirasa pantas untuk oknum yang diduga korupsi. Kepala Humas MA, Ridwan Mansyur menjelaskan, pemberian sanksi pemecatan untuk pegawai yang berurusan hukum dengan KPK, apalagi tertangkap tangan, merupakan SOP di MA. Apalagi, oknum yang ditangkap kemungkinan besar langsung ditahan. "Jika ada yang tertangkap dalam kondisi tangkap tangan dan dilanjutkan penahanan biasanya MA akan mengeluarkan surat keputusan pemberhentian sementara. Kalau bukan hakim, maka yang memberikan surat adalah Sekretaris MA,"
KPK Tangkap Tangan Pejabat MA
JAKARTA (13 Februari): Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo membenarkan penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Sabtu (13/2) dini hari terhadap pejabat Mahkamah Agung (MA). "Bukan Hakim Agung, tapi Kasubdit," kata Agus dalam pesan singkat. Namun, Agus enggan menjelaskan detail siapa Kasubdit yang dicokok penyidik KPK itu. Mengutip Metrotvnews.com, kabar yang beredar menyebutkan pejabat MA yang ditangkap berinisial AS yang tidak lain, adalah Andri Setiawan. Dia merupakan Penelaah Keberatan pada Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi Direktorat Keberatan dan Banding Mahkamah Agung. Dia ditangkap bersama seorang
Jaksa Agung Berniat Deponering Kasus AS dan BW
JAKARTA (12 Februari): Jaksa Agung HM Prasetyo berniat mendeponering kasus dua mantan pimpinan KPK yakni Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW). Jaksa Agung kemudian meminta pertimbangan DPR, Mahkamah Agung dan Kapolri. Salah satu pertimbangan Jaksa Agung mengesampingkan (deponeering) kasus itu karena khawatir langkahnya memenjarakan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, yang kini aktivis antikorupsi, akan mengganggu kepentingan umum. "Pemberantasan korupsi itu adalah kepentingan umum. Kita tahu bagaimana akibat yang ditimbulkan pidana korupsi bukan hanya merampas hak hidup ekonomi, tapi juga sosial dan politik," ujar Prasetyo di
Pemerintah tidak Boleh Diatur Preman
JAKARTA (12 Februari): Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh diatur oleh preman dalam menyelesaikan hal-hal mendasar di masyarakat. "Pemerintah tidak boleh diatur-atur preman, pemerintah harus bisa mendisiplinkan bangsanya. Itu adalah penegakan peraturan perundang-undangan," ujar Luhut di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (12/2). Ia menilai saat ini pemerintah masih kurang menyentuh hal-hal mendasar yang ada di masyarakat terkait kedisiplinan karena menghindari "gesekan". "Kalau kita menyentuh, takut terjadi gesekan. Kenapa harus takut kalau kita benar?" kata dia seperti dirilis Antaranews.com. Luhut mencontohkan kasus pertikaian dua kelompok
Garda Pemuda NasDem “All Out” Akan Menangkan Ahok
JAKARTA (12 Februari) : Menyusul dideklarasikannya dukungan Partai NasDem pada Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Garda Pemuda NasDem menyambut dan mendukung penuh keputusan Partai NasDem mengusung Ahok menjadi Calon Gubernur DKI Jakarta 2017-2022. Pengakuan itu dikatakan Ketua Umum Garda Pemuda NasDem Martin Manurung di Jakarta (12/2) “Kami menyambut gembira keputusan ini. Artinya, Partai NasDem bersungguh-sungguh ingin Jakarta terus berubah menjadi lebih baik,” ujar Martin. Lebih lanjut Martin mengatakan bahwa pernyataan yang diumumkan jauh-jauh hari tersebut agar memastikan dukungan solid seluruh perangkat dan mesin NasDem dalam memenangkan
Teman Ahok Harap NasDem Konsisten
JAKARTA (12 Februari): Komunitas Teman Ahok mengapresiasi langkah Partai NasDem yang mendeklarasi dukungan tanpa syarat untuk Basuki ‘Ahok’ Tjahaja Purnama maju menjadi Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada Serentak 15 Februari 2017. Mereka berharap NasDem bisa konsisten mendukung pria kelahiran Bangka Belitung itu. Juru Bicara ‘TemanAhok’ Amalia Ayuningtyas meminta partai bentukan Surya Paloh itu konsisten mendukung Ahok sampai akhir. "Jika yang disampaikan NasDem hari ini (Jumat, 12/2) konsisten sampai akhir, kami mengacungkan dua jempol," kata Amalia kepada Metrotvnews.com, Jumat (12/2). Teman Ahok menyambut positif sikap NasDem yang menyatakan
NasDem Ajak Haji Lulung Dukung Ahok
JAKARTA (12 Februari): Partai NasDem mengajak semua pihak mendukung Basuki `Ahok` Tjahaja Purnama menjadi Gubernur DKI Jakarta, pada Pilkada DKI 2017. Semakin banyak dukungan, langkah Ahok kembali duduk di kursi Gubernur Jakarta semakin mudah. "Sebagai Parpol tentunya kami berharap partai lain bergabung bersama NasDem. Makin banyak dukungan semakin bagus," kata Koordinator Wilayah (Korwil) DKI Jakarta Partai NasDem Victor Laiskodat, di DPP NasDem, Jalan RP Soeroso, Gondangdia, Jakarta Pusat, Jumat (12/2). Viktor bersama pimpinan Partai NasDem mendeklarasikan secara resmi dukungan NasDem terhadap Ahok. Selain Viktor hadir dalam
NasDem Resmi Deklarasikan Dukung Ahok
JAKARTA (12 Februari): Partai NasDem secara resmi mendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk maju sebagai calon Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada Serentak 15 Februari 2017. NasDem satu-satunya partai yang secara resmi dan terbuka menyatakan mendukung Ahok. Dukungan resmi NasDem itu dideklarasikan di DPP Partai NasDem, Gondangdia , Menteng, Jakarta, Jumat (12/2). Hadir dalam acara Deklarasi Dukungan kepada Ahok itu para petinggi Partai NasDem yakni Viktor Bungtilu Laiskodat yang juga Korwil Partai NasDem DKI Jakarta, Rerie Moerdidjat, Taufik Basari, Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Bestari
Paspor Diplomatik Anggota DPR Mengada-Ada
JAKARTA (11 Februari): Sekretaris Kabinet Pramono Anung menilai tidak relevan dan mengada-ada permintaan Komisi I DPR agar dikeluarkan paspor diplomatik untuk anggota DPR. ‘’Paspor diplomatik ya hanya diberikan kepada orang yang bertindak sebagai diplomat. Kalau mereka bukan diplomat bagaimana bisa?" kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (11/2). Pramono mengatakan, pembuatan paspor hitam untuk diplomatik itu sudah diatur di dalam undang-undang, khusus bagi diplomat bukan bagi mereka yang bertindak sebagai dewan pengawas. "Kan harus diplomat. Bukan yang bekerja sebagai dewan pengawas. Aturannya kan gitu, undang-undangnya juga
NasDem Dukung Presiden Soal Revisi UU KPK
JAKARTA (11 Februari): Fraksi Partai NasDem DPR mendukung keputusan pemerintah dalam kaitannya dengan rencana revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kami partai pendukung pemerintah dan kalau pemerintah tidak berkenan (dengan revisi UU KPK) namun kami tidak berasumsi menolak karena pemerintah belum menyampaikan pendapatnya," kata Jhonny G Plate, Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem DPR di Jakarta, Kamis (11/2). Menurut dia, kalau dalam pembahasan revisi UU KPK ternyata materinya bergeser dari empat poin yang disepakati bebeberapa fraksi, NasDem akan melihat kembali. Jhonny menilai, revisi