Home / Berita / Berita
Berita

Kurang dari 30% Kemampuan Daerah untuk Biayai Pelaksanaan 24 PSU

📅 03 Mar 2025 💬 0 Komentar
Bagikan artikel:

JAKARTA (3 Maret): Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan pemerintah tengah mengupayakan perbantuan APBN untuk penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) pilkada di 24 daerah.

“Karena itu supporting APBN sedang kami upayakan sebesar Rp700 miliar kurang lebih untuk memastikan pilkada sesuai putusan MK bisa dilaksanakan sesuai waktu yang telah ditetapkan KPU,” jelas Rifqi, sapaan Rifqinizamy Karsayuda di Jakarta, Minggu (2/3/2025).

Legislator Partai NasDem itu menjelaskan, berdasarkan ketentuan UU No. 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, disebutkan bahwa sumber pembiayaan pemilihan kepala daerah berasal dari APBD provinsi maupun kabupaten/kota.

Meskipun demikian, lanjut Rifqi, jika APBD di setiap kabupaten/kota terbatas, terlebih untuk menyelenggarakan PSU, maka perbantuan APBD provinsi maupun dari APBN bisa dilakukan.

Terhadap 24 daerah yang akan melakukan PSU, baik seluruhnya maupun sebagian, Komisi II, pemerintah, dan penyelenggara pemilu telah menginventarisasi bahwa kesanggupan daerah kurang dari 30% terhadap total pembiayaan yang dibutuhkan. Adapun total pembiayaan untuk PSU di 24 daerah tersebut kurang lebih Rp1 triliun.

“Insyaallah pemerintah melalui Kemendagri dan Kemenkeu menyanggupi hal ini dan nanti akan kita umumkan sama-sama di Komisi II pada saat raker dan RDP bersama Mendagri dan penyelenggara pemilu, 10 Maret yang akan datang,” jelas Rifqi.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan 40 perkara sengketa hasil Pilkada 2024. MK memerintahkan PSU di 24 daerah.

MK membatalkan hasil pilkada di 24 daerah karena ada calon yang didiskualifikasi. Mereka didiskualifikasi dengan berbagai alasan, mulai dari tidak mengaku sebagai mantan terpidana, tidak tamat SMA, hingga sudah menjabat dua periode.

Selain itu, ada satu perkara yang diputuskan agar dilakukan rekapitulasi ulang dan satu perkara diminta untuk perbaikan keputusan KPU tentang penetapan hasil pilkada. Sementara itu, 14 gugatan lainnya tidak dikabulkan oleh MK. (dpr.go.id/*)

Diskusi

0 Komentar

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *