Home / Berita / Berita
Berita

Desakan Kasus Andrie Yunus Ditangani Peradilan Umum Patut Dihormati

📅 06 Mei 2026 💬 0 Komentar
Bagikan artikel:

JAKARTA (6 Mei): Desakan publik agar kasus Andrie Yunus diproses melalui peradilan umum terus menguat. Menanggapi hal itu, anggota Komisi I DPR Ri, Amelia Anggraini menilai aspirasi tersebut merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang perlu dihormati.

Menurutnya, tuntutan masyarakat mencerminkan meningkatnya perhatian terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kesetaraan di hadapan hukum. Suara publik tersebut tidak bisa dilepaskan dari harapan agar proses hukum berjalan secara terbuka dan adil.

“Aspirasi tersebut merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang patut dihormati, sekaligus mencerminkan meningkatnya perhatian masyarakat terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kesetaraan di hadapan hukum,” ujar Amelia, Selasa (5/5/2026).

Meski demikian, Amelia menegaskan, setiap proses hukum tetap harus mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk terkait pembagian kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum. Hal ini penting untuk menjaga kepastian hukum dan integritas sistem peradilan.

“Setiap proses hukum harus berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam hal yurisdiksi antara peradilan militer dan peradilan umum. Hal ini penting untuk menjaga kepastian hukum serta integritas sistem peradilan nasional,” katanya.

Ia juga menyoroti bahwa polemik ini tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum semata, tetapi turut menyentuh kepercayaan publik terhadap institusi negara, khususnya dalam penegakan hukum di lingkungan militer.

Karena itu, Amelia menekankan pentingnya kehati-hatian serta komunikasi yang terbuka dari para pemangku kepentingan.

Komisi I DPR, lanjut Amelia, akan tetap menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan, sekaligus menjunjung nilai keadilan dan kepastian hukum.

“Pada prinsipnya, kami berkomitmen untuk terus melakukan fungsi pengawasan secara proporsional, serta memastikan bahwa setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan nilai keadilan, kepastian hukum, dan kepentingan nasional,” pungkas Amelia. (MI/*)

Diskusi

0 Komentar

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *