BANTUL (20 Juli): Efisiensi anggaran Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) berpotensi pada operasional yang berkaitan langsung dengan penyelamatan jiwa manusia. Oleh karenanya, dukungan anggaran terhadap lembaga pencarian dan pertolongan harus tetap menjadi prioritas agar pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal.
“Ada yang bisa diefisiensi, belanja modal dan lain-lain. Tapi yang namanya untuk tugas pokok daripada lembaga, badan ini, ini tidak boleh. Tidak boleh diefisiensi, karena ini menyangkut jiwa orang,” ungkap Wakil Ketua Komisi V DPR RI Roberth Rouw saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V ke Kantor Basarnas Yogyakarta, Jumat (17/7/2026).
Legislator NasDem dari dapil Papua Pegunungan itu juga menemukan adanya keterbatasan anggaran Basarnas Yogyakarta yang berpotensi memengaruhi pemeliharaan peralatan maupun pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan.
Roberth mengungkapkan Basarnas Yogyakarta saat ini masih harus menjalankan tugas hingga akhir tahun dengan sisa anggaran operasional yang sangat terbatas. Kondisi tersebut, menurutnya, perlu menjadi perhatian serius pemerintah, khususnya dalam penyusunan kebijakan anggaran. Ia menilai kebutuhan operasional, pemeliharaan peralatan, serta belanja pegawai merupakan komponen yang tidak boleh dikurangi karena menjadi penopang utama atas keberhasilan operasi penyelamatan.
“Tadi juga disampaikan bahwa Basarnas Yogya itu dana operasionalnya sudah tinggal 30 persen, sisa tahun ini masih sisa beberapa bulan lagi kalau bicara tentang ke depan, ini kan sangat miris. Maka hal-hal ini menurut saya, Bapenas, dan Kemenkeu harus melihat itu,” paparnya.
Roberth mencontohkan, peralatan SAR yang tidak dirawat secara berkala berpotensi mengalami kerusakan sehingga menghambat kecepatan respons ketika terjadi bencana atau kecelakaan, begitu juga dengan kesiapan kemampuan personel . Padahal, keberhasilan operasi pencarian dan pertolongan sangat ditentukan oleh kesiapan personel maupun sarana pendukung di lapangan.
“Tapi kalau untuk penanganan kemanusiaan operasional dan perawatan prasarananya ini harus, itu wajib. Yang pertama belanja pegawainya, yang kedua dana operasional, baru perawatan. Ini wajib, tidak boleh tidak, Karena mereka ini tugasnya sangat mulia. Kalau dia terlambat, maka korban akan meninggal,” tegasnya. (dpr.go.id/*)
0 Komentar