JAKARTA (21 Agustus): Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Nurhadi, menilai modus berkedok pernikahan menjadi bukti nyata bahwa jaringan sindikat perdagangan manusia terus berkembang dan makin lihai memanfaatkan celah.
Diungkapkan Nurhadi, fenomena modus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kini makin beragam dan licik. Iming-iming hidup mapan dan bergelimang harta lewat pernikahan dengan warga negara asing (WNA) justru berubah jadi mimpi buruk bagi para perempuan Indonesia. Bukannya mendapat kehidupan layak, mereka malah disiksa dan dieksploitasi di negeri orang.
“Para korban umumnya terbuai oleh janji manis kehidupan yang jauh lebih baik, gelontoran uang besar, hingga jaminan pekerjaan di luar negeri,” ungkap Nurhadi dalam keterangannya, Jumat (21/8/2026).
Namun, tambah Nurhadi, kenyataan pahit langsung menyapa begitu mereka menginjakkan kaki di negara tujuan.
“Yang lebih mengkhawatirkan, korban biasanya masuk melalui iming-iming kehidupan yang lebih baik, uang yang besar, atau jaminan pekerjaan. Tetapi setelah berada di negara tujuan, justru paspor bisa dikuasai, akses komunikasi dibatasi, mengalami kekerasan, bahkan dipaksa bekerja tanpa upah,” ujar Nurhadi.
Legislator NasDem dari Dapil Jawa Timur IV itu mewanti-wanti aparat penegak hukum agar tidak kecele dan menganggap enteng kasus semacam ini. Menurutnya, kepolisian tidak boleh memandang masalah itu sekadar konflik domestik atau urusan rumah tangga belaka.
“Kalau di dalamnya terdapat penipuan, pemaksaan, kekerasan, eksploitasi, atau perdagangan manusia, maka harus diproses sebagai dugaan TPPO dan pelakunya harus ditindak tegas,” cecarnya.
Melihat berulangnya kasus serupa, Nurhadi mendesak pemerintah untuk mengubah pola penanganan. Pemerintah diminta tidak hanya reaktif dan sibuk mengurus ketika korban sudah terlanjur mengadu atau menjadi korban penyiksaan di luar negeri. Pintu pencegahan harus dikunci rapat-rapat sejak dari dalam negeri.
Pemeriksaan ketat dan terintegrasi harus diterapkan mulai dari proses perekrutan, keabsahan dokumen perjalanan, pendaftaran pernikahan dengan warga asing, hingga rekam jejak sponsor atau agen yang terlibat.
“Jangan sampai pemerintah hadir setelah korban menjadi korban. Negara harus hadir sejak sebelum keberangkatannya, selama berada di luar negeri, sampai memastikan korban mendapatkan perlindungan, pemulihan, dan kepastian hukum ketika berhasil kembali ke Indonesia,” tegasnya.
Guna menyumbat celah TPPO, Nurhadi mendorong penguatan kolaborasi lintas lembaga yang solid. Koordinasi antara BP2MI (KP2MI), Kementerian Luar Negeri, Imigrasi, Kepolisian, pemerintah daerah, hingga perwakilan RI di negara tujuan wajib diintegrasikan ke dalam satu sistem perlindungan.
Setiap ada calon pekerja atau perempuan yang berencana menikah dengan WNA—terutama yang melibatkan agen pihak ketiga—harus langsung masuk radar pengawasan sistem keamanan negara.
“Bagi saya, kasus seperti ini harus menjadi alarm bahwa pemberantasan TPPO tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku setelah kejadian. Kita harus memutus mata rantai sindikatnya dari hulu sampai hilir,” pungkas Nurhadi. (rizal/*)
0 Komentar