Home / Berita / Berita
Berita

NasDem Tekankan Kepastian Hukum dan Kualitas Legislasi

📅 06 Nov 2026 💬 0 Komentar
Bagikan artikel:

JAKARTA (5 November): Fraksi Partai NasDem menekankan pentingnya kepastian hukum dan kualitas proses legislasi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Undang-Undang. NasDem menilai regulasi tersebut diperlukan untuk mewujudkan proses pembentukan undang-undang yang lebih komprehensif, sistematis, demokratis, dan akuntabel.

Pandangan mini Fraksi Partai NasDem tersebut dibacakan oleh M. Shadiq Pasadigoe saat menghadiri Rapat Pleno Pengambilan Keputusan RUU tentang Pembentukan Undang-Undang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

“Fraksi Partai NasDem memahami bahwa pembentukan undang-undang ini selain dalam rangka menjalankan amanat ketentuan Pasal 22A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, juga dalam rangka memberikan landasan hukum yang lebih komprehensif, sistematis, dan sesuai dengan karakteristik pembentukan undang-undang, sehingga memberikan kepastian hukum, memperkuat kualitas proses legislasi, serta mewujudkan pembentukan undang-undang yang demokratis, partisipatif, transparan, dan akuntabel,” demikian disampaikan Shadiq.

Selain itu, Fraksi NasDem memberikan perhatian terhadap pengaturan prosedur pembentukan undang-undang secara cepat atau fast track legislation dalam RUU tersebut. 

Mekanisme itu dinilai dapat mengakomodasi kebutuhan pembentukan undang-undang dalam keadaan atau kondisi tertentu, tetapi penerapannya harus tetap menjamin seluruh tahapan legislasi.

“Terhadap prosedur pembentukan undang-undang secara cepat (fast track legislation) yang diatur dalam RUU untuk mengakomodasi kebutuhan pembentukan undang-undang dalam keadaan atau kondisi tertentu, Fraksi Partai NasDem menekankan harus ada jaminan untuk tetap harus memperhatikan seluruh tahapan dalam pembentukan undang-undang dan prosedur yang ditempuh harus tercantum dalam Prolegnas Prioritas tahunan,” lanjut Shadiq.

Melalui pandangan tersebut, Fraksi Partai NasDem menegaskan bahwa percepatan pembentukan undang-undang tidak boleh mengabaikan tahapan dan prosedur legislasi yang telah ditetapkan. (gema/*)

Diskusi

0 Komentar

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *