Penolak Pancasila Tidak Boleh Dibiarkan

Getting your Trinity Audio player ready...

 

JAKARTA (16 Juli): Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) merupakan langkah nyata pemerintah. Khususnya dalam mempertahankan ideologi bangsa.

"Kalau ada yang masih ingin menolak Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara dan mengganti pandangan negara dengan ideologi yang lain, apakah akan kita biarkan? Saya sampaikan, tidak. Tidak boleh kita biarkan," kata Presiden Joko Widodo saat memberi kuliah umum di Akademi Bela Negara NasDem, di Jakarta Selatan, Minggu (16/07).

Pemerintah, tegas Jokowi, tak akan tinggal diam menghadapi mereka yang terang-terangan ingin mengganti Pancasila. Salah satu Ormas yang terindikasi anti-Pancasila ialah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Organisasi itu menyebarkan paham kekhalifahan di Tanah Air.

Presiden menyatakan tak akan membiarkan setiap ormas atau individu, menyalahgunakan kebebasan yang telah diberikan negara. Negara harus mengambil peran mengendalikan dan mengontrol keadaan tersebut.

Presiden ke-7 Indonesia itu juga menegaskan, siapa pun yang tidak setuju dengan Perppu, bisa menempuh jalur hukum. Indonesia merupakan negara hukum yang memberi ruang untuk uji materi melalui Mahkamah Konstitusi.

"Tempuh jalur hukum. Lewat jalur hukum. Tapi yang kita ingin negara ini tetap utuh. Negara tidak bisa dirongrong masa depannya, dirongrong kewibawaannya. Kita tidak ingin ada yang merongrong NKRI kita," tegas Jokowi. (*)

Add Comment