Roberth Rouw Harap RUU Papua Utara Segera Disahkan Jadi Inisiatif DPR

JAKARTA (4 Oktober): Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Papua, Roberth Rouw berharap RUU Pembentukan Provinsi Papua Utara bisa segera disahkan dalam Rapat Paripurna DPR untuk menjadi RUU usulan inisiatif DPR RI.

Roberth Rouw merupakan pengusul RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Utara, bersama anggota DPR Fraksi Gerindra, Yan Permenas.

” Harapannya RUU ini bisa segera masuk dalam agenda rapat paripurna untuk disahkan menjadi RUU usulan DPR. Setelah itu dibahas bersama pemerintah dan DPD pada Pembicaraan Tingkat I,” ujar Roberth saat Rapat Pleno Badan Legislasi DPR pengambilan keputusan dalam rangka harmonisasi RUU Pembentukan Provinsi Papua Utara, Senin (3/10).         

Roberth yang juga Ketua Fraksi Partai NasDem DPR itu mengatakan, pada prinsipnya RUU Papua Utara merupakan implementasi dari pelaksanaan UU No 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.Tujuannya untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua (OAP).

“Semoga RUU Pembentukan Provinsi Papua Utara bermanfaat bagi Orang Asli Papua dan penduduk Papua dalam melaksanakan otonomi khusus di wilayah Papua,” tandas Legislator NasDem dari Dapil Papua itu.

Selain itu, Roberth juga berharap Presiden Joko Widodo dalam membentuk dan mengesahkan Perppu Penyelenggaraan Pemilu 2024 agar memasukkan Provinsi Papua Utara dalam setiap tahapan Pemilu Serentak 2024.

“Kami mengharapkan itu, karena anggaran sudah tersedia di APBN 2023,” tandasnya.

(Emm/dis/*)

Add Comment