MATARAM (4 Mei): Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem, Fauzan Khalid, memanfaatkan masa reses dengan turun langsung ke masyarakat di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Selain menyerap aspirasi, ia juga menyampaikan pesan moral dan sosial saat menjadi khatib Salat Jumat.
Pada Jumat (1/5/2026), Fauzan menjadi khatib di Masjid Al-Falah, Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Dalam khotbahnya, ia mengajak masyarakat untuk konsisten berbuat baik demi keselamatan hidup.
“Lakukan secara maksimal untuk selalu berbuat kebaikan, agar kita selamat di dunia dan akhirat,” ujar Fauzan.
Anggota Komisi II DPR RI dari Dapil NTB II Pulau Lombok itu menjelaskan, ada tiga hal yang dapat menyelamatkan manusia, yakni takut kepada Allah SWT dalam kondisi apa pun, bersikap adil, serta memiliki cara pandang sederhana dalam kehidupan.
“Hal yang bisa menyelamatkan kita juga adalah memiliki perilaku cara pandang sederhana. Apakah saat kaya atau saat memiliki banyak ilmu pengetahuan. Ini mudah kita ucapkan, tapi prakteknya kadang kita bisa tergelincir. Karena itu, kita terus berdoa agar kita selamat dan selalu berbuat kebaikan,” tegasnya.
Sebaliknya, Fauzan mengingatkan tiga hal yang dapat menghancurkan kehidupan manusia, yaitu sifat kikir, menuruti hawa nafsu, dan sikap mengagungkan diri sendiri.
“Mari kita maksimalkan upaya kita untuk berbuat kebaikan agar kita selamat, dan maksimalkan usaha agar kita terhindar dari hal-hal yang menghancurkan hidup kita,” katanya.
Usai Salat Jumat, Fauzan juga berdialog dengan warga dan pengurus masjid. Dalam kesempatan itu, ia menyoroti pentingnya legalitas aset wakaf, termasuk tanah masjid.
Ia mengingatkan agar pengurus segera mengurus sertifikat tanah wakaf guna menghindari potensi sengketa di kemudian hari.
“Ini perlu menjadi perhatian, karena jika nanti ada pihak yang menggugat, masjid bisa-bisa kalah di pengadilan, karena tanah yang diwakafkan, kemungkinan tidak dilengkapi dokumen ikrar wakaf. Karena itu, segera urus sertifikatnya,” jelasnya.
Menurutnya, sertifikasi aset wakaf seperti masjid, kuburan, dan fasilitas umum lainnya penting untuk memastikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat. (Yudis/*)
0 Komentar