JAKARTA (2 September): Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi Partai NasDem, Tonny Tesar, menyoroti perlunya penguatan pengakuan dan perlindungan hak perempuan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat.
Tonny menilai, perempuan adat selama ini masih kerap terabaikan dalam penentuan dan pengakuan hak atas wilayah adat. Kondisi tersebut, menurutnya, perlu mendapat perhatian dalam pembahasan RUU Masyarakat Adat.
“Tapi dalam menentukan haknya kadang-kadang perempuan ini terabaikan. Jadi tersisih begitu. Hanya bisa memutuskan wilayah adat ini hanya laki-laki yang punya. Yang perempuan tidak punya wilayah adat. Jadi ini juga saya kira masukkan yang sangat baik ini,” ujar Tonny dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan Komnas Perempuan dan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Ia mengatakan, salah satu poin penting yang perlu diperkuat dalam RUU Masyarakat Adat ialah pengakuan terhadap perempuan adat. Hal tersebut sejalan dengan masukan Komnas Perempuan terkait penguatan pengakuan masyarakat adat yang mencakup perempuan adat.
“Salah satu poin yang saya melihatnya di sini dari saran dari Komnas Perempuan tentang penguatan pengakuan masyarakat adat mencakup perempuan adat. Artinya bahwa Komnas Perempuan juga memperjuangkan pengakuan kita di Papua itu ada masyarakat adat perempuan,” ungkap Tonny.
Menurutnya, persoalan tersebut nyata terjadi di sejumlah daerah, khususnya Papua. Perempuan yang tinggal dan tumbuh dalam komunitas adat belum selalu mendapatkan pengakuan atas hak wilayah adatnya.
“Dan itu terasa di beberapa daerah kita, khususnya di Papua, yang perempuan sudah tidak punya hak lagi atas wilayah adat. Kalau tadi ada laki-laki yang diakui untuk masuk wilayah adat, tapi kalau perempuan walaupun dia tinggal besarnya di situ, wilayah adat tidak diakui sebagai hak perempuan yang ada di situ,” jelasnya.
Tonny menegaskan, pengakuan terhadap perempuan adat menjadi poin penting yang perlu dipertimbangkan dalam penyusunan RUU Masyarakat Adat. Menurutnya, keberadaan masyarakat adat tidak hanya melekat pada laki-laki, tetapi juga perempuan yang menjadi bagian dari komunitas adat.
“Jadi poin ini saya kira penting untuk dipertimbangkan lagi,” pungkasnya. (safa/*)
0 Komentar