JAKARTA (9 September): Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Assegaf Hamzah & Partners, Selasa (8/9/2026). Rapat tersebut membahas berbagai masukan strategis untuk menyempurnakan substansi RUU HPI agar mampu memberikan kepastian hukum dalam hubungan perdata yang memiliki unsur asing.
Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem, M. Shadiq Pasadigoe, menegaskan bahwa RUU HPI harus menjadi payung hukum yang modern, komprehensif, dan adaptif, namun tetap mengutamakan kepastian hukum serta perlindungan terhadap kepentingan nasional.
Menurut Shadiq, perkembangan hubungan ekonomi, perdagangan, investasi, mobilitas masyarakat, dan interaksi antarnegara telah membuat persoalan hukum perdata lintas negara semakin kompleks. Kondisi tersebut membutuhkan regulasi yang mampu memberikan kejelasan mengenai hukum yang berlaku, kewenangan pengadilan, serta pengakuan dan pelaksanaan putusan hukum dari negara lain.
“Yang paling penting adalah menghadirkan kepastian hukum. Kita ingin RUU HPI menjadi payung hukum yang modern dan adaptif, tetapi tetap memberikan perlindungan kepada masyarakat Indonesia dan menjaga kepentingan nasional,” ujar Shadiq.
Dalam RDPU, Assegaf Hamzah & Partners menyampaikan sejumlah masukan penting, antara lain terkait choice of law atau pilihan hukum, connecting factors atau titik taut, pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing, penggunaan dokumen asing sebagai alat bukti, pemanggilan pihak yang berada di luar negeri, perkawinan campuran, hukum waris, serta arbitrase internasional.
Dalam kesempatan tersebut, Shadiq memberikan perhatian khusus terhadap pengaturan mengenai pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing di Indonesia.
Menurutnya, RUU HPI harus memberikan mekanisme yang jelas mengenai jenis putusan asing yang dapat diakui, persyaratan yang harus dipenuhi, hingga tata cara pelaksanaannya di Indonesia.
“Jangan sampai ada putusan yang secara prinsip dapat diakui, tetapi ketika akan dilaksanakan justru menimbulkan persoalan baru. Mekanisme pengakuan, eksekuatur, penyitaan, sampai pelaksanaan putusan harus jelas dan dapat diterapkan,” tegasnya.
Legislator NasDem dari Dapil Sumbar I itu menilai kejelasan tersebut sangat penting untuk memberikan kepastian bagi masyarakat, dunia usaha, maupun lembaga peradilan yang menangani perkara dengan unsur lintas negara.
Sedangkan terkait choice of law, Shadiq menilai kebebasan para pihak dalam menentukan hukum yang berlaku perlu mendapatkan ruang yang proporsional, tetapi tetap harus memiliki batas dan parameter yang jelas.
Hal yang sama berlaku terhadap connecting factors yang menjadi dasar untuk menentukan hukum yang berlaku dalam suatu perkara.
“RUU ini jangan terlalu rigid, tetapi juga jangan membuka ruang ketidakpastian. Hakim membutuhkan fleksibilitas untuk melihat karakter setiap perkara, namun tetap harus ada parameter yang jelas agar putusan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” katanya.
Menurut Shadiq, fleksibilitas tersebut penting karena perkara hukum perdata internasional memiliki karakteristik yang berbeda-beda dan dapat melibatkan lebih dari satu sistem hukum.
Shadiq juga menekankan bahwa RUU HPI harus memberikan manfaat nyata bagi warga negara Indonesia yang menghadapi persoalan hukum lintas negara.
Hal tersebut mencakup persoalan perkawinan campuran, waris, perjanjian bisnis, kepemilikan aset, maupun sengketa perdata dengan pihak yang berada di luar negeri.
“Kita harus memastikan WNI tidak berada dalam posisi yang lemah ketika berhadapan dengan persoalan hukum lintas negara. Kepastian hukum harus berjalan bersama dengan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat Indonesia,” ujarnya.
Ia menilai ketentuan mengenai perkawinan campuran dan waris juga perlu dirumuskan secara hati-hati untuk menghindari perbedaan penafsiran mengenai hukum yang berlaku.
Dalam RDPU, persoalan dokumen hukum asing juga menjadi perhatian. Perbedaan mekanisme legalisasi antara negara anggota dan non-anggota Konvensi Apostille, termasuk perbedaan kedudukan notaris dalam sistem civil law dan common law, dapat memengaruhi pembuktian suatu dokumen.
Menurut Shadiq, persoalan tersebut harus diatur secara jelas agar masyarakat maupun aparat penegak hukum tidak menghadapi ketidakpastian ketika menggunakan dokumen yang diterbitkan di luar negeri.
Selain itu, mekanisme penyampaian dokumen persidangan kepada pihak yang berada di luar negeri juga perlu mendapatkan kepastian hukum, terutama menyangkut tata cara, waktu, serta bukti penerimaan dokumen.
Shadiq menegaskan pentingnya harmonisasi RUU HPI dengan peraturan perundang-undangan yang telah berlaku.
Hal tersebut termasuk pengaturan mengenai arbitrase internasional. Menurutnya, jangan sampai RUU HPI melahirkan norma yang justru bertentangan atau tumpang tindih dengan undang-undang yang telah mengatur mekanisme arbitrase.
“Setiap rumusan dalam RUU HPI harus kita lihat keterkaitannya dengan undang-undang lain. Jangan sampai satu norma dimaksudkan untuk memberikan solusi, tetapi dalam penerapannya justru menimbulkan konflik norma dan ketidakpastian hukum,” jelasnya.
Shadiq menekankan bahwa kualitas RUU HPI tidak hanya ditentukan oleh kelengkapan norma, tetapi juga oleh kemampuan regulasi tersebut untuk diterapkan secara efektif.
“RUU ini jangan hanya bagus secara konsep, tetapi harus benar-benar operasional ketika diterapkan hakim, masyarakat, dunia usaha, maupun aparat penegak hukum. Karena itu, setiap rumusan harus memberikan kepastian, keadilan, dan perlindungan yang nyata,” tegasnya.
Ia berharap pembahasan RUU HPI dapat dilakukan secara mendalam dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, praktisi hukum, dunia usaha, lembaga peradilan, dan masyarakat.
Lebih lanjut, Shadiq berharap RUU HPI nantinya mampu memperkuat posisi Indonesia dalam hubungan hukum internasional.
Menurutnya, keterbukaan Indonesia terhadap perkembangan hukum internasional harus tetap berjalan dalam kerangka kepentingan nasional dan kedaulatan hukum Indonesia.
“Kita terbuka terhadap perkembangan dan praktik hukum internasional, tetapi keterbukaan tersebut harus tetap berada dalam kerangka kedaulatan hukum Indonesia dan kepentingan nasional. RUU HPI harus menjadi instrumen untuk memperkuat posisi Indonesia, bukan sebaliknya,” tukasnya.
Berbagai masukan yang disampaikan dalam RDPU tersebut menjadi bahan penting bagi Pansus untuk melakukan pendalaman dan penyempurnaan substansi RUU HPI.
M. Shadiq Pasadigoe menegaskan bahwa RUU HPI pada akhirnya harus mampu menghadirkan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan bagi masyarakat Indonesia, sekaligus memberikan landasan yang kuat bagi dunia usaha dan lembaga peradilan dalam menghadapi semakin kompleksnya hubungan hukum lintas negara. (tim media shadiq/*)
0 Komentar