Home / Berita / Berita Fraksi
Berita Fraksi

Kewajiban Mempekerjakan Penyandang Disabilitas masih Jauh dari Harapan

📅 23 Jun 2026 💬 0 Komentar
Bagikan artikel:

JAKARTA (23 Juni): Pelaksanaan kewajiban mempekerjakan penyandang disabilitas pada perusahaan swasta dan lembaga pemerintah yang diamanatkan undang-undang masih jauh dari harapan. 

“Terdapat kesenjangan yang lebar antara aturan yang ada dan pelaksanaan di lapangan, terkait realisasi kewajiban mempekerjakan penyandang disabilitas. Diperlukan langkah-langkah konkret dan kolaborasi lintas sektor untuk merealisasikannya,” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/6/2026). 

Kementerian Sosial (Kemensos) dalam keterangan tertulisnya menegaskan komitmennya sebagai pelopor penerapan kuota wajib pekerja penyandang disabilitas, dengan memberikan 2% dari total pegawainya untuk kelompok difabel. 

Menteri Sosial Saifullah Yusuf bahkan meminta seluruh kementerian, lembaga, dan BUMN untuk memenuhi kuota tersebut. 

Menurut Lestari, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sejatinya telah mengamanatkan secara tegas kuota wajib bagi lembaga pemerintah dan swasta untuk mempekerjakan penyandang disabilitas. 

Pada undang-undang tersebut, tambah Rerie, sapaan akrab Lestari, pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan penyandang disabilitas minimal 2% dari total pegawai, sedangkan perusahaan swasta wajib mempekerjakan minimal 1% dari total jumlah karyawan yang dipekerjakan. 

Menurut Rerie yang juga Anggota Komisi X DPR RI itu, terdapat sejumlah hambatan yang menyebabkan rendahnya penyerapan tenaga kerja disabilitas. 

Hambatan itu, tambah dia, antara lain dalam bentuk terbatasnya akses pekerjaan, stigma sosial yang masih mengakar di masyarakat, kurangnya pelatihan vokasional yang sesuai, dan tingkat pendidikan yang mayoritas masih rendah dari penyandang disabilitas. 

Data BPS, tegasnya, mengungkapkan bahwa hanya 2,8% dari 17,9 juta penyandang disabilitas di Indonesia yang mampu menyelesaikan pendidikan hingga perguruan tinggi. 

“Catatan BPS itu  memperlihatkan tantangan serius bagi dunia usaha yang membutuhkan tenaga kerja terampil,” jelas Rerie. 

Menurut Rerie, sejumlah langkah untuk mendorong agar kewajiban amanat UU Disabilitas dapat direalisasikan, harus segera dilakukan. 

Langkah itu, antara lain dengan penguatan regulasi dan sanksi tegas, pemberian isentif bagi perusahaan atau institusi yang mematuhi kewajiban, pelatihan dan pendampingan bagi perusahaan yang akan mempekerjakan penyandang disabilitas, dan kolaborasi kuat antara sektor pendidikan, bisnis, pemerintahan, dan masyarakat dalam meningkatkan partisipasi penyandang disabilitas dalam proses pembangunan. 

Isu disabilitas, tegas anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, saat ini telah menjadi perhatian dalam agenda legislasi nasional. 

Komisi Nasional Disabilitas mencatat, terdapat 38 rancangan undang-undang (RUU) yang berkaitan dengan isu penyandang disabilitas dari total 67 RUU prioritas dalam Program Legislasi Nasional 2026.

“Pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dalam aspek kehidupan bermasyarakat harus didukung dengan komitmen penuh dari semua pihak terkait karena undang-undang dan konstitusi sudah mengamanatkan hal itu,” pungkas Rerie. (*)

Diskusi

0 Komentar

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *