Home / Berita / Berita Fraksi
Berita Fraksi

Negara Harus Pastikan Pesangon bagi Korban Kepailitan

đź“… 23 Jun 2026 đź’¬ 0 Komentar
Bagikan artikel:

JAKARTA (23 Juni): Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, menegaskan perlunya aturan yang lebih tegas mengenai kepailitan perusahaan dan pembayaran pesangon dalam penyusunan RUU Ketenagakerjaan.

Menurutnya, negara harus memastikan pekerja tidak menjadi korban ketika perusahaan mengalami kebangkrutan.

Irma menilai persoalan kepailitan dan pesangon merupakan isu krusial yang selama ini kerap merugikan pekerja. Ia menyoroti masih adanya kasus pekerja yang kehilangan haknya setelah perusahaan dinyatakan pailit.

“Tentang kepailitan ini harus ada aturan yang jelas. Pesangon harus ada ketegasan kita di Undang-Undang ini terkait dengan pesangon,” tegas Irma RDP Komisi IX dengan Kepala Badan Keahlian Dewan (BKD) Setjen DPR RI terkait penyusunan RUU Ketenagakerjaan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2026).

Legislator Fraksi Partai NasDem itu menilai ketidakjelasan regulasi sering kali menempatkan pekerja sebagai pihak yang paling dirugikan dalam kasus kebangkrutan perusahaan maupun pemutusan hubungan kerja (PHK).

Karena itu, ia meminta agar dampak kepailitan terhadap hak-hak pekerja diatur secara rinci dan tidak menyisakan ruang interpretasi.

“Artinya, ketegasan terkait dengan kepailitan dan side effect-nya itu memang betul-betul harus jelas,” ujarnya.

Menurut Irma, RUU Ketenagakerjaan harus mampu memberikan kepastian hukum bagi pekerja sekaligus mencegah munculnya sengketa berkepanjangan setelah undang-undang disahkan.

Ia mengingatkan agar setiap norma yang disusun dibuat seterang mungkin sehingga tidak menimbulkan multitafsir.

“Jangan memberikan ruang untuk bisa diperdebatkan. Kalau kita memberikan sedikit ruang untuk bisa diperdebatkan, maka Undang-Undang ini gagal menurut saya,” katanya.

Dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan, Irma menegaskan terdapat tiga isu yang harus menjadi prioritas, yakni outsourcing, kepailitan, dan pesangon.

Menurutnya, ketiga persoalan tersebut merupakan keluhan utama pekerja yang hingga kini masih membutuhkan perlindungan hukum yang lebih kuat.

“Ini hal yang paling krusial, tentang outsource, tentang kepailitan, dan pesangon,” tutupnya. (dpr.go.id/*)

Diskusi

0 Komentar

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *