Home / Berita / Berita Fraksi
Berita Fraksi

Shadiq Pasadigoe Dorong RUU SDI Perkuat Tata Kelola Data Desa hingga Nasional

📅 10 Jul 2026 💬 0 Komentar
Bagikan artikel:

JAKARTA (10 Juli): Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi Partai NasDem, M. Shadiq Pasadigoe, menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi DPR RI dengan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026).

RDPU tersebut membahas penguatan tata kelola data nasional yang terintegrasi, termasuk penegasan peran pemerintah desa sebagai bagian penting dalam ekosistem Satu Data Indonesia. Apdesi menyampaikan sejumlah masukan substantif agar desa memperoleh pengakuan yang tegas sebagai produsen data dalam arsitektur data nasional, sekaligus mendapatkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Sistem Informasi Desa.

Menanggapi hal tersebut, Shadiq menegaskan bahwa RUU Satu Data Indonesia harus mampu menghadirkan tata kelola data yang terintegrasi dari pusat hingga desa. Menurutnya, desa merupakan sumber data primer yang menjadi fondasi dalam penyusunan kebijakan pembangunan nasional.

“Desa harus memperoleh pengakuan yang jelas sebagai simpul data nasional. Regulasi ini harus memberikan kepastian hukum agar data yang dikelola desa menjadi bagian dari sistem data nasional yang terpadu, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Shadiq.

Legislator NasDem dari Dapil Sumbar I ini juga menyoroti masih terjadinya fragmentasi sistem pendataan yang menyebabkan pemerintah desa harus melakukan penginputan data secara berulang pada berbagai aplikasi kementerian dan lembaga. Kondisi tersebut dinilai tidak efisien serta mengurangi efektivitas pelayanan kepada masyarakat.

Karena itu, Shadiq mendukung penerapan sistem yang interoperabel sehingga berbagai platform pemerintahan dapat saling terhubung tanpa menghilangkan standar data, metadata, maupun keamanan informasi. Menurutnya, integrasi data harus mampu mengurangi duplikasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung pengambilan kebijakan yang berbasis data.

Selain aspek integrasi, Shadiq menegaskan pentingnya penguatan perlindungan data pribadi masyarakat dalam RUU Satu Data Indonesia. Pertukaran data antarlembaga, menurutnya, harus dilaksanakan secara aman, terkontrol, dapat diaudit, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan data pribadi.

Ia juga mendukung adanya dukungan pendanaan, penguatan kapasitas sumber daya manusia, serta pendampingan teknis bagi pemerintah desa selama masa transisi implementasi Satu Data Indonesia, khususnya bagi desa-desa di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Shadiq berharap pembahasan RUU Satu Data Indonesia menghasilkan regulasi yang mampu mengakhiri fragmentasi data antarkementerian dan lembaga, memperkuat sinergi pusat dan daerah, serta menjadikan desa sebagai mitra strategis dalam mewujudkan tata kelola data nasional yang terintegrasi, aman, akuntabel, dan mendukung pembangunan Indonesia yang lebih efektif. (Tim Media Sahdiq/*)

Diskusi

0 Komentar

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *