Home / Berita / Berita Fraksi
Berita Fraksi

RUU Kadin Atur Independensi dan tidak Ambil Alih Peran Negara

📅 07 Sep 2026 💬 0 Komentar
Bagikan artikel:

JAKARTA (7 September): RUU Kadin yang tengah dibahas di Komisi VI DPR RI disiapkan untuk mendukung pengembangan dunia usaha yang sehat. Perubahan regulasi itu mencakup penguatan Kadin secara kelembagaan agar lebih independen, terhindar dari konflik kepentingan, serta tidak menjadi alat politik maupun tidak mengambil alih kewenangan lembaga negara.

Demikian disampaikan oleh anggota Panja RUU Kadin Komisi VI Subardi. Saat ini Komisi VI menyempurnakan berbagai masukan agar RUU No. 1 Tahun 1987 itu ideal untuk transformasi Kadin.

“Secara kelembagaan, RUU Kadin yang kini sudah berusia 40 tahun memang perlu diperkuat. Tetapi ada batas kewenangan agar Kadin tetap independen dan tidak memikul kewenangan lembaga negara,” kata Anggota Fraksi Partai NasDem Subardi usai Rapat Dengar Pendapat Komisi VI dengan sejumlah akademisi, di Ruang Rapat Komisi VI, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Dalam Pasal 5 RUU Kadin ditegaskan bahwa Kadin sebagai organisasi mandiri, bukan bagian dari pemerintah atau organisasi politik. Pasal ini juga berkaitan dengan Pasal 16 ayat (3) bahwa hasil pemilihan ketua umum Kadin ditetapkan presiden. Artinya, menurut Subardi, presiden hanya berfungsi deklaratif, mengakui dan mengesahkan ketua umum hasil munas. Pasal tersebut tidak memberikan kewenangan kepada presiden untuk menolak atau mengubah hasil munas.

“Kadin sebagai lembaga nonstruktural di luar pemerintahan tapi diakui negara karena perannya penting. Independensi Kadin dalam Pasal 5 dan Pasal 16 ayat (3) draft RUU seharusnya berdampak pada larangan anggotanya rangkap jabatan dengan posisi komisaris atau direksi BUMN, jabatan lembaga negara, atau posisi di struktural partai politik,” ujar Subardi.

Dalam RUU ini Kadin juga melekat fungsi menyelesaikan sengketa bisnis antar pelaku usaha. Mekanisme yang digunakan bentuknya alternative dispute resolution (ADR) atau penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang disepakati para pihak, seperti arbitrase atau mediasi.

Menurut Subardi peran ini sekilas mirip dengan kewenangan Komisi Persaingan Usaha yang berwenang memutus sengketa usaha. Namun perbedaannya, Kadin berperan sebagai mediator sebagai pilihan penyelesaian sengketa usaha diluar litigasi.

“Karena Kadin satu-satunya lembaga perwakilan pengusaha, jadi kalau ada sengketa bisnis bisa mengambil posisi mediasi. Ini tidak mengambil peran KPPU sebagai lembaga negara,” pungkasnya.(nk/*)

Diskusi

0 Komentar

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *