Rifqinizamy Pastikan Revisi UU Pemilu Rampung Tahun Ini

JAKARTA (14 Januari): Ketua Komisi II DPR RI, M Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan komitmen komisinya untuk mempercepat pembahasan revisi UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Targetnya, UU tersebut dapat diselesaikan sebelum akhir 2026.

Percepatan pembahasan revisi UU Pemilu diperlukan mengingat telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

“Karena sudah masuk Prolegnas 2026, maka amanahnya ada pada kami. Kami upayakan pembahasannya selesai tahun ini,” ujar Rifqi, sapaan Rifqinizamy, Rabu (14/1/2026).

Legislator Partai NasDem itu menjelaskan, tahapan awal pembahasan akan difokuskan pada penyerapan aspirasi publik. Komisi II menjadwalkan pendalaman masukan dari berbagai pemangku kepentingan mulai Januari hingga April 2026.

Langkah ini diambil untuk memastikan prinsip partisipasi publik yang bermakna terpenuhi sebelum draf masuk ke tingkat pembahasan yang lebih teknis.

“Seiring dengan itu, kami menugaskan Badan Keahlian DPR RI untuk menyusun naskah akademik serta draf rancangan undang-undangnya. Setelah proses serap aspirasi selesai, kami akan segera membentuk Panitia Kerja (Panja),” kata Rifqi.

Setelah draf awal rampung, Komisi II akan mengundang pihak pemerintah untuk membedah Daftar Inventaris Masalah (DIM). Berbagai isu krusial akan dibahas secara mendalam, termasuk tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan penyelenggaraan pemilu tingkat nasional dan daerah.

“Melalui Panja nanti, akan terlihat bagaimana pemetaan masalah dalam UU Pemilu serta pandangan dari masing-masing fraksi di Komisi II mengenai desain pemilu kita ke depan,” kata Rifqi. (metrotvnews/*)

Add Comment