JAKARTA (17 September): Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengungkap alasan Komisi II mulai mempersiapkan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Revisi tersebut diarahkan untuk menyusun blueprint demokrasi dan kepemiluan Indonesia yang dapat menjadi pijakan tidak hanya untuk Pemilu 2029, tetapi juga pemilu-pemilu berikutnya.
Rifqi, sapaan Rifqinizamy, mengatakan langkah tersebut telah mendapat persetujuan setelah pimpinan Komisi II berkonsultasi dengan Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Sufmi Dasco Ahmad. Hasil konsultasi memberikan izin kepada Komisi II untuk segera membentuk Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pemilu.
“Dari rapat konsultasi pimpinan Komisi II DPR RI dengan pimpinan DPR RI itu diputuskan dan diberikan izin untuk kami segera membentuk Panja revisi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” ujar Rifqi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, (17/9/2026).
Panja revisi UU Pemilu ditargetkan terbentuk dalam satu hingga dua minggu ke depan. Komisi II akan meminta masing-masing pimpinan fraksi untuk mengirimkan nama anggota yang akan terlibat dalam Panja.
Rifqinizamy menegaskan pembahasan revisi UU Pemilu akan dilakukan secara serius dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Ia memastikan proses penyusunan regulasi tersebut berjalan terbuka dan akuntabel agar menghasilkan desain demokrasi dan kepemiluan yang lebih komprehensif.
“Nanti kami akan bekerja dengan sangat serius, terbuka, dan akuntabel kepada masyarakat Indonesia untuk kita menyusun blueprint demokrasi dan kepemiluan kita, bukan hanya untuk 2029, tapi untuk pemilu yang akan datang,” tegasnya.
Ia menambahkan, penyusunan blueprint tersebut menjadi bagian penting dalam menata sistem kepemiluan Indonesia secara berkelanjutan. Dengan demikian, revisi UU Pemilu diharapkan mampu memberikan landasan yang lebih kuat bagi penyelenggaraan pemilu dan perkembangan demokrasi Indonesia ke depan. (uta/*)
0 Komentar