Rencana Kerja Tambang Harus Sejalan dengan Kinerja Pengelolaan Lingkungan

TERNATE (24 April): Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Syarif Fasha, menegaskan pentingnya keterkaitan antara persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang dengan kinerja pengelolaan lingkungan.

Menurutnya, ke depan tidak boleh lagi ada penerbitan RKAB tanpa terlebih dahulu melihat hasil penilaian Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) di bidang lingkungan. Perusahaan dengan peringkat Proper rendah akan terdampak langsung pada persetujuan RKAB mereka.

“Ke depan tidak bisa lagi RKAB keluar tanpa melihat bagaimana Proper lingkungan perusahaan. Kalau Proper mereka merah, tentu ini akan berimbas pada RKAB,” ujar Fasha dalam Kunjungan Kerja Komisi XII DPR RI di Ternate, Maluku Utara, Kamis (23/4/2026).

Legislator Fraksi Partai NasDem tersebut menambahkan, koordinasi lintas kementerian menjadi kunci dalam pengawasan tersebut, khususnya antara kementerian teknis dan kementerian yang membidangi lingkungan hidup.

Hal ini diperlukan untuk memastikan adanya hubungan yang kuat antara aktivitas pertambangan dan tanggung jawab lingkungan.

Terkait RKAB yang telah terbit saat ini, Fasha menyebut tetap dapat dijalankan. Namun, Komisi XII akan melakukan pendataan ulang guna menata kembali perusahaan-perusahaan tambang yang dinilai layak mendapatkan kuota produksi yang proporsional.

“RKAB yang sudah keluar tetap dilaksanakan. Tetapi kami akan mendata kembali dan menata perusahaan mana yang memang layak diberikan jumlah RKAB,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya evaluasi terhadap jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang. Selama ini, menurutnya, perhitungan jaminan reklamasi masih terlalu kecil karena hanya didasarkan pada luas lahan, tanpa mempertimbangkan volume produksi yang tercantum dalam RKAB.

Ke depan, Fasha mendorong agar besaran jaminan tersebut disesuaikan dengan RKAB yang diberikan, sehingga perusahaan memiliki tanggung jawab finansial yang memadai untuk memulihkan lingkungan pascatambang.

“Jaminan reklamasi selama ini terlalu kecil. Ke depan harus melihat berapa RKAB yang dikeluarkan, sehingga dana yang disiapkan cukup untuk melakukan reklamasi,” tegasnya.

Legislator Dapil Jambi itu juga menyoroti praktik perusahaan tambang yang selama ini dinilai belum optimal dalam melakukan reklamasi. Banyak perusahaan, lanjutnya, hanya melakukan reboisasi tanpa benar-benar memulihkan kondisi lahan bekas tambang.

Komisi XII, lanjut Fasha, mendorong agar reklamasi dilakukan secara menyeluruh, termasuk penanaman kembali dan pemulihan fungsi lahan secara berkelanjutan Selain itu, penguatan jaminan pascatambang juga menjadi perhatian.

Ia menegaskan, dana jaminan tersebut harus mampu digunakan pemerintah untuk menutup tambang apabila perusahaan tidak melaksanakan kewajibannya setelah masa operasi berakhir.

“Kalau mereka sudah selesai menambang dan tidak mampu menutup tambang, maka pemerintah bisa melakukan penutupan dengan dana jaminan yang dititipkan. Karena itu, akan dilakukan penataan ulang secara menyeluruh,” pungkasnya. (dpr.go.id/*)

Add Comment